BKM "PRAGULOPATI" KELURAHAN GUNUNGPATI
Pendirian Badan Keswadayaan Masyarakat "PRAGULOPATI"
Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM ) "PRAGULOPATI" Kelurahan Gunungpati Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, didirikan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) BKM yang telah di sahkan dengan akta nomor 07 tertanggal 13 Agustus 2003 pada notaris Rachmat Wiguna, SH notaris di Semarang. Diperbaharui dengan akta nomor 16 tertanggal 31 Juli 2010 pada Notaris Rachmat Wiguna, SH. BKM PRAGULOPATI berkedudukan di Kelurahan Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang .
Fungsi dari Pendirian BKM "PRAGULOPATI"
- Sebagai penggerak dan penumbuh kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan, nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat.
- Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tatalaku, dsb).
- Pusat pengembangan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan
-
kemiskinan serta pembangunan.
-
Pusat pengembangan dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan.
- Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.
- Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan.
- Pusat informasi dan komunikasi bagi masyarakat kelurahan.
Susunan Organisasi BKM "PRAGULOPATI"
Koordinator | Sutriyono, S.Pd |
Sekretaris | Ema Sri Harjunijati, SE, Akt |
Anggota | M. Maskur |
Anggota | Subiman |
Anggota | Suali |
Anggota | Pieter |
Anggota | Sudarwati |
Anggota | Noor Laela |
Anggota | Agung |
Anggota | Suyitno |
Pada saat pemeriksaan, susunan unit pengelola - unit pengelola BKM adalah sebagai berikut :
a. Unit Pengelola Keuangan (UPK) : Ria Amalianto, S.Pd
b. Unit Pengelola Lingkungan (UPL) : Mariyadi
c. Unit Pengelola Sosial (UPS) : Ani Yuniarti, S.Pd
Sumber Dana
Berdasarkan anggaran dasar BKM, sumber dana yang dikelola oleh BKM berasal dari beberapa sumber, yaitu :
a. Modal sendiri yang berasal dari dukungan atau swadaya masyarakat.
b. Dukungan dari pemerintah, diantaranya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri PerKotaan
(PNPM-MP). Serta Bantuan Dana lnvestasi dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
c. Kegiatan, program,proyek dari Badan di luar Kelurahan untuk kegiatan penanggulangan kemi.skinan dan peningkatan kesejahteraan.
d. Kegiatan-kegiatan lain oleh unit pengelola yang sah.
Kebijakan Akutansi
1. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen Pusat (KMP) dan tidak terlepas dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Konsep yang digunakan untuk pencatatan adalah nilai Historis (Historical Cost Approach ).
2. Kas dan Bank
Kas dan Bank dinyatakan sebesar nilai tunai yang ada pada tanggal Neraca, yaitu per 31 Desember 2016.
3. Inventaris I Aktiva Tetap
Aktiva tetap dicatat sebesar nilai perolehannya, yaitu harga beli dari aktiva tetap yang dimiiki o1eh BKM.
4. Pinjaman I Hutang BKM
Pinjaman/hutang dicatat sebesar nilai tunai kewajiban BKM kepada pihak ketiga, tidak ada beban bunga atas pinjaman BKM.
5. Penetapan Pendapatan dan Biaya
Penetapan pendapatan dan biaya yang diperoleh berdasarkan cash basic (dilakukan saat terjadinya transaksi) .
6. Pinjaman KSM
Untuk Pinjaman masa pengembalian maksimum 10 kali ( selama 10 bulan ) dan terhadap pinjaman dibebani jasa pinjaman sebesar 1,5 % per bulan flat dari nilai pokok
pinjaman, dengan jangka waktu 10 bulan.
Kegiatan Rapat dan Sosialisasi BKM "PRAGULOPATI"