BKM "PRAGULOPATI" KELURAHAN GUNUNGPATI

 

Pendirian Badan Keswadayaan Masyarakat "PRAGULOPATI"

Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM ) "PRAGULOPATI" Kelurahan Gunungpati Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, didirikan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) BKM yang telah di sahkan dengan akta nomor 07 tertanggal 13 Agustus 2003 pada notaris Rachmat Wiguna, SH notaris di Semarang. Diperbaharui dengan akta nomor 16 tertanggal 31 Juli 2010 pada Notaris Rachmat Wiguna, SH. BKM PRAGULOPATI berkedudukan di Kelurahan Gunungpati Kecamatan Gunungpati Kota Semarang .

 

Fungsi dari Pendirian BKM "PRAGULOPATI"

  1. Sebagai penggerak dan penumbuh kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan, nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata   masyarakat setempat.
  2. Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tatalaku, dsb).
  3. Pusat pengembangan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan
  4. kemiskinan serta pembangunan.

  5. Pusat  pengembangan  dan  kontrol  sosial terhadap  proses  pembangunan,  utamanya penanggulangan  kemiskinan.

  6. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.
  7. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan.
  8. Pusat informasi dan komunikasi bagi masyarakat kelurahan.

 

Susunan Organisasi BKM "PRAGULOPATI"

  Koordinator   Sutriyono, S.Pd
  Sekretaris   Ema Sri Harjunijati, SE, Akt
  Anggota   M. Maskur
  Anggota   Subiman
  Anggota   Suali
  Anggota   Pieter
  Anggota   Sudarwati
  Anggota   Noor Laela
  Anggota   Agung
  Anggota   Suyitno

 

Pada saat pemeriksaan, susunan unit pengelola - unit pengelola BKM adalah sebagai berikut :

         a. Unit Pengelola Keuangan (UPK)         : Ria Amalianto, S.Pd

         b. Unit Pengelola Lingkungan (UPL)       : Mariyadi

         c. Unit Pengelola Sosial (UPS)               : Ani Yuniarti, S.Pd

 

Sumber Dana

Berdasarkan  anggaran dasar BKM, sumber dana yang dikelola oleh  BKM berasal  dari beberapa sumber, yaitu :

        a. Modal sendiri yang berasal dari dukungan atau swadaya masyarakat.

        b. Dukungan dari pemerintah, diantaranya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri PerKotaan

            (PNPM-MP). Serta Bantuan Dana lnvestasi dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).

        c. Kegiatan, program,proyek  dari Badan di luar Kelurahan untuk kegiatan penanggulangan kemi.skinan dan peningkatan kesejahteraan.

        d. Kegiatan-kegiatan  lain oleh unit pengelola yang sah.

 

Kebijakan Akutansi

        1. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

            Laporan keuangan disajikan sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen Pusat (KMP) dan tidak terlepas dengan prinsip-prinsip akuntansi yang

            berlaku umum di Indonesia. Konsep yang digunakan untuk pencatatan adalah nilai Historis (Historical Cost Approach ).

        2. Kas dan Bank

            Kas dan Bank dinyatakan sebesar nilai tunai yang ada pada tanggal Neraca, yaitu per 31 Desember 2016.

        3. Inventaris I Aktiva Tetap

            Aktiva tetap dicatat sebesar nilai perolehannya, yaitu harga beli dari aktiva tetap yang dimiiki o1eh BKM.

        4. Pinjaman I Hutang BKM

            Pinjaman/hutang dicatat sebesar nilai tunai kewajiban BKM kepada pihak ketiga, tidak ada beban bunga atas pinjaman BKM.

        5. Penetapan Pendapatan dan Biaya

            Penetapan pendapatan dan biaya yang diperoleh berdasarkan cash basic (dilakukan saat terjadinya transaksi) .

        6. Pinjaman KSM

            Untuk Pinjaman masa pengembalian maksimum 10 kali ( selama 10 bulan ) dan terhadap pinjaman dibebani jasa pinjaman sebesar 1,5 % per bulan flat dari nilai pokok

            pinjaman, dengan jangka waktu 10 bulan.

 

Kegiatan Rapat dan Sosialisasi BKM "PRAGULOPATI"